Selasa, 22 Desember 2020

Jarak Lokasi Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar di Kecamatan Ngasem

Jarak Lokasi Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar di Kecamatan Ngasem

 


Jarak Lokasi  Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar dan Lembaga Pemerintah Lainnya di Kecamatan Ngasem

No

Nama Lembaga

Jarak dari Korwil

Keterangan

1

Koordinator Wilayah Pendidikan

0 km

 

2

SMPN 1 Ngasem

1,3 km

 

3

Kantor Kecamatan Ngasem

0,6 km

 

4

Balai Desa Ngasem

0,4 km

 

5

BRI Unit Ngasem

0,3 km

 

6

Puskesmas Ngasem

0,45 km

 

7

Koramil Ngasem

0,85 km

 

8

SDN BANDUNGREJO I

5,5 km

 

9

SDN BANDUNGREJO II

6 km

 

10

SDN BARENG I

6 km

 

11

SDN BARENG II

4,6 km

 

12

SDN BUTOH I

5,4 km

 

13

SDN BUTOH II

6,4 km

 

14

SDN DUKOHKIDUL

1,9 km

 

15

SDN JAMPET I

9,4 km

 

16

SDN JELU I

10 km

 

17

SDN JELU II

9,3 km

 

18

SDN KOLONG I

3,3 km

 

19

SDN KOLONG II

4,1 km

 

20

SDN MEDIYUNAN I

12,5 km

 8,8 km

21

SDN MEDIYUNAN II

11 km

 

22

SDN NGADILUWIH

1,5 km

 

23

SDN NGANTRU

3 km

 

24

SDN NGASEM I

0,6 km

 

25

SDN NGASEM III

1,1 km

 

26

SDN SENDANGHARJO

3,4 km

 

27

SDN SETREN I

9 km

 

28

SDN SETREN II

12,7 km

 

29

SDN SETREN IV

10,6 km

 

30

SDN TENGGER

3,9 km

 

31

SDN TRENGGULUNAN I

5,4 km

 

32

SDN TRENGGULUNAN II

4,5 km

 

33

SDN WADANG I

12,2 km

 

34

SDN WADANG II

11,9 km

 

35

SDN WADANG III

14 km

 

36

SD IT SYAKUR AL-MARZUQI

6,8 km

 

Untuk selengkapnya jarak antar lembaga bisa diunduh pada link di bawah ini

 atau bisa diunduh pada link di bawah ini

download[4]

Minggu, 20 Desember 2020

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala SD Negeri Setren I, Kecamatan Ngasem oleh Tim 17 PKKS



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Pada hari Senin, 21 Desember 2020 Tim 17 PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Setren I, Saudara Lugito, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Setren I selama satu tahun terakhir.

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :

  1. Pelaksanaan Tugas  Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
  4. Kegiatan Penunjang

 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah : 

  1. Standard Kompetensi Lulusan
  2. Standard Isi
  3. Standard Proses
  4. Standard Penilaian Pendidikan
  5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standard Sarana dan Prasarana
  7. Standard Pengelolaan Pendidikan
  8. Standard Pembiayaan

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

  1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
  2. Penilaian oleh Guru 10% oleh,
  3. Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
  4. Penilaian oleh siswa 10%

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Setren I untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah. 

MATERI PAPARAN KEPALA SEKOLAH SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

https://docs.google.com/presentation/d/1wqHWFUPKuJjuOrQTD4xtwQa_mszNun58GZHlGmA22Hg/edit?usp=sharing

Selasa, 15 Desember 2020

Sejarah Singkat Hari Ibu

 


Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.

 

Selanjutnya, atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum Laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.

 

Pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.

 

Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur. Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.

 

Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa. Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan :

1.     kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;

2.     kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan

3.     kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

 

Semboyan pada lambang Hari Ibu Merdeka Melaksanakan Dharma mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitraan sejajar yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan kedamaian bangsa Indonesia

 

 

Sumber : Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu Ke 92 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Mengenal Lebih Dalam tentang Kamus Tesaurus


Kamus Tesaurus

Kita sudah lama mengenal kamus. Sejak kita duduk dibangku sekolah dasar sudah diperkenalkan dan mempelajari apa itu kamus dan cara menggunakan serta cara mencari kosa kata-kosa kata dalam kamus. Kamus-kamus yang sudah kita kenal adalah kamus bahasa indonesia, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) atau pun kamus saku kecil yang kita miliki ketika masih sekolah.
Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin meluas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menempatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Untuk itulah, diperlukan pengembangan kosakata bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak bangsa.
Kekayaan kosakata suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi serta seni. Sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata terus menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu makin dipacu oleh perkembangan teknologi informasi yang mampu menerobos batas ruang dan waktu. Dalam perkembangan yang begitu cepat telah tersedia Kamus Bahasa Indonesia yang memuat kosakata bahasa Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, kamus itu membantu pengguna bahasa dalam memahami makna kata. Sebaliknya, pengguna bahasa telah memiliki konsep, tetapi dia tidak menemukan kata yang tepat untuk mengungkapkan konsep itu. Nah, di situlah diperlukan tesaurus. Kini Pusat Bahasa telah mengeluarkan tesaurus bahasa Indonesia yang disusun berdasarkan penelitian dalam berbagai ranah penggunaan bahasa Indonesia. Tesaurus ini menyediakan deret kata yang memiliki makna yang sama atau mendekati kesamaan.
Penerbitan Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa ini dapat membantu pengguna bahasa Indonesia dalam mengungkapkan pikiran, gagasan, pengalaman, dan perasaannya ke dalam bahasa Indonesia yang tepat. Atas penerbitan Tesaurus ini saya menyampaikan terima kasih kepada para penyusun yang telah melakukan penelitian, pengolahan, dan akhirnya penyajian dalam bentuk buku ini.

PETUNJUK PEMAKAIAN
TESAURUS ALFABETIS PUSAT BAHASA

Tesaurus

Kata tesaurus berasal dari kata thesauros, bahasa Yunani, yang bermakna ‘khazanah’. Lambat laun, kata tersebut mengalami perkembangan makna, yakni ‘buku yang dijadikan sumber informasi’. Tesaurus berisi seperangkat kata yang saling bertalian maknanya. Pada dasarnya, tesaurus merupakan sarana untuk mengalihkan gagasan ke dalam sebuah kata, atau sebaliknya. Oleh karena itu, lazimnya tesaurus disusun berdasarkan gagasan atau tema. Namun, untuk memudahkan pengguna dalam pencarian kata, penyusunan tesaurus pun berkembang, kini banyak tesaurus yang dikemas berdasarkan abjad. Tesaurus dibedakan dari kamus. Di dalam kamus dapat dicari informasi tentang makna kata, sedangkan di dalam tesaurus dapat dicari kata yang akan digunakan untuk mengungkapkan gagasan pengguna. Dengan demikian, tesaurus dapat membantu penggunanya dalam mengungkapkan atau mengekspresikan gagasan sesuai dengan apa yang dimaksud. Misalnya, pencarian kata lain untuk kata hewan, pengguna tesaurus dapat mencarinya pada tema hewan.
hewan n binatang, dabat, fauna, sato, satwa
Sederet kata yang terdapat pada lema hewan tersebut menunjukkan bahwa kata tersebut bersinonim sehingga dapat saling menggantikan sesuai dengan konteksnya. Tesaurus ini berguna dalam pengajaran bahasa sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengajar dan pelajar. Di dalam tesaurus ini, pada sebagian lema dicantumkan pula antonimnya, dengan label ant.

haram a 1 gelap (ki), ilegal, liar, pantang, sumbang, tabu, terlarang; 2 mulia, suci;
ant 1 halal
mengharamkan v melarang, memantang, mencegah, menegah, menolak;
ant menghalalkan
pengharaman n pencegahan, pelarangan, penegahan;
ant penghalalan
jaka n bujang, cowok (cak), jejaka, lajang, laki-laki, pemuda, perjaka, teruna ant dara

Kesinoniman dalam lema-lema disusun berdasarkan abjad. Lema-lema itu merupakan lema yang memiliki kesamaan makna yang berjalinan di antara kata dasar, kata turunan, dan kelompok kata atau frasa. Lema yang bersinonim digunakan tanda koma (,). Lema yang bersinonim mencakup kata-kata dari ragam baku, ragam percakapan sehari-hari, kontemporer, ataupun arkais. Di dalam tesaurus ini hanya label ragam percakapan dan kiasan yang dicantumkan, sedangkan label ragam yang lain tidak. Hal itu dilakukan agar kata-kata dapat dimanfaatkan kembali dalam percakapan sehari-hari.
Dalam tesaurus ini, hiponim dicantumkan pula karena di dalam tesaurus lazimnya memuat makna yang saling bertalian. Dengan demikian, pengguna dapat dengan mudah memperoleh kata yang tepat sesuai dengan yang dikehendaki sehingga pengguna dapat memanfaatkan kata itu untuk keperluan pragmatis.

jahit v bordir, jelujur, kelim, obras, tisik, setik, sulam, suji, tekat

Satuan leksikal bordir, jelujur, kelim, dan seterusnya merupakan hiponim dari lema jahit.

Akronim yang sudah lazim disertakan pula sebagai lema dalam tesaurus ini karena
akronim tersebut sudah menjadi hal biasa dan sering digunakan dalam komunikasi seharihari.

radar n pencari, pengesan, peninjau

Singkatan
a          adjektiva
adv      adverbia
ant       antonim
cak       cakapan
dsb       dan sebagainya
ki         kiasan
n          nomina
num    numeralia
p          partikel
pron    pronomina
v          verba

Klik link di bawah ini, Kamus Tesaurus dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
  • 1. KAMUS TESAURUS (5544 KB)


  • Unduh juga KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA di bawah ini
  • 2. Kamus Besar Bahasa Indonesia(1844 KB)