Gema Sumpah Pemuda dan lantunan
lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28Oktober 1928
digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan
perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah
mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari
organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.
Selanjutnya, atas
prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25
Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di
Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah dibentuknya satu organisasi federasi
yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk
secara bersama-sama kaum Laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat
bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum
perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi
perempuan yang maju.
Pada tahun 1929
Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi
Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan
Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil
membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama
Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan
mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938 Kongres
Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai
Hari Ibu. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden
Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur
tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember
merupakan hari nasional dan bukan hari libur. Tahun 1946 Badan ini menjadi
Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah
sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal
22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan
Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati
tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi
juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun
sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa,
serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan
pembangunan nasional.
Peringatan Hari Ibu
dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama
generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta
kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan
bangsa. Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal
tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Semangat perjuangan kaum
perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu
berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan :
1.
kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
2.
kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan
3.
kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan,
keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.
Semboyan pada lambang
Hari Ibu Merdeka Melaksanakan Dharma mengandung arti bahwa tercapainya
persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum
laki-laki merupakan kemitraan sejajar yang perlu diwujudkan dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan
kedamaian bangsa Indonesia
Sumber : Panduan Pelaksanaan Peringatan
Hari Ibu Ke 92 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia
Mungkin bisa dibenahi dlm berbagai sisi agar bisa lbih bagus lagi.., semangat tuk berkarya.....
BalasHapus