Selasa, 22 Desember 2020

Jarak Lokasi Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar di Kecamatan Ngasem

Jarak Lokasi Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar di Kecamatan Ngasem

 


Jarak Lokasi  Kantor Korwil dengan Lembaga Sekolah Dasar dan Lembaga Pemerintah Lainnya di Kecamatan Ngasem

No

Nama Lembaga

Jarak dari Korwil

Keterangan

1

Koordinator Wilayah Pendidikan

0 km

 

2

SMPN 1 Ngasem

1,3 km

 

3

Kantor Kecamatan Ngasem

0,6 km

 

4

Balai Desa Ngasem

0,4 km

 

5

BRI Unit Ngasem

0,3 km

 

6

Puskesmas Ngasem

0,45 km

 

7

Koramil Ngasem

0,85 km

 

8

SDN BANDUNGREJO I

5,5 km

 

9

SDN BANDUNGREJO II

6 km

 

10

SDN BARENG I

6 km

 

11

SDN BARENG II

4,6 km

 

12

SDN BUTOH I

5,4 km

 

13

SDN BUTOH II

6,4 km

 

14

SDN DUKOHKIDUL

1,9 km

 

15

SDN JAMPET I

9,4 km

 

16

SDN JELU I

10 km

 

17

SDN JELU II

9,3 km

 

18

SDN KOLONG I

3,3 km

 

19

SDN KOLONG II

4,1 km

 

20

SDN MEDIYUNAN I

12,5 km

 8,8 km

21

SDN MEDIYUNAN II

11 km

 

22

SDN NGADILUWIH

1,5 km

 

23

SDN NGANTRU

3 km

 

24

SDN NGASEM I

0,6 km

 

25

SDN NGASEM III

1,1 km

 

26

SDN SENDANGHARJO

3,4 km

 

27

SDN SETREN I

9 km

 

28

SDN SETREN II

12,7 km

 

29

SDN SETREN IV

10,6 km

 

30

SDN TENGGER

3,9 km

 

31

SDN TRENGGULUNAN I

5,4 km

 

32

SDN TRENGGULUNAN II

4,5 km

 

33

SDN WADANG I

12,2 km

 

34

SDN WADANG II

11,9 km

 

35

SDN WADANG III

14 km

 

36

SD IT SYAKUR AL-MARZUQI

6,8 km

 

Untuk selengkapnya jarak antar lembaga bisa diunduh pada link di bawah ini

 atau bisa diunduh pada link di bawah ini

download[4]

Minggu, 20 Desember 2020

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala SD Negeri Setren I, Kecamatan Ngasem oleh Tim 17 PKKS



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Pada hari Senin, 21 Desember 2020 Tim 17 PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Setren I, Saudara Lugito, S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Setren I selama satu tahun terakhir.

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :

  1. Pelaksanaan Tugas  Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
  4. Kegiatan Penunjang

 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah : 

  1. Standard Kompetensi Lulusan
  2. Standard Isi
  3. Standard Proses
  4. Standard Penilaian Pendidikan
  5. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standard Sarana dan Prasarana
  7. Standard Pengelolaan Pendidikan
  8. Standard Pembiayaan

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

  1. Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
  2. Penilaian oleh Guru 10% oleh,
  3. Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
  4. Penilaian oleh siswa 10%

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Setren I untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah. 

MATERI PAPARAN KEPALA SEKOLAH SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

https://docs.google.com/presentation/d/1wqHWFUPKuJjuOrQTD4xtwQa_mszNun58GZHlGmA22Hg/edit?usp=sharing

Selasa, 15 Desember 2020

Sejarah Singkat Hari Ibu

 


Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.

 

Selanjutnya, atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum Laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.

 

Pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.

 

Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur. Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.

 

Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa. Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan :

1.     kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;

2.     kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan

3.     kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

 

Semboyan pada lambang Hari Ibu Merdeka Melaksanakan Dharma mengandung arti bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki merupakan kemitraan sejajar yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan kedamaian bangsa Indonesia

 

 

Sumber : Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu Ke 92 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia