Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat
(10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten
Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana
surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor
421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas,
Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro.
Pada hari Senin, 21 Desember 2020 Tim
17 PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Setren I, Saudara Lugito,
S.Pd. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas
Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si.,
Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin.
Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala
sekolah SD Negeri Setren I selama satu tahun terakhir.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam
menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan
bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat
dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina
kemampuan profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang
dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan
supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai peminpin sekolah;
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam
promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala
sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang
dipimpinnya;
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan
diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
meliputi :
- Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan
Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi
Budaya
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
- Kegiatan Penunjang
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan
yang dinilai adalah :
- Standard Kompetensi Lulusan
- Standard Isi
- Standard Proses
- Standard Penilaian Pendidikan
- Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standard Sarana dan Prasarana
- Standard Pengelolaan Pendidikan
- Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:
- Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
- Penilaian oleh Guru 10% oleh,
- Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
- Penilaian oleh siswa 10%
Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat
penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang
dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula
3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD
Negeri Setren I untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.
MATERI PAPARAN KEPALA SEKOLAH SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
https://docs.google.com/presentation/d/1wqHWFUPKuJjuOrQTD4xtwQa_mszNun58GZHlGmA22Hg/edit?usp=sharing